naturalcottoncolor

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan oleh warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memperbolehkan seseorang masuk ke negara lain.

Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Biaya yang dikenakan untuk membuat paspor bervariasi tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan dan lamanya masa berlaku paspor tersebut.

Untuk paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 355.000. Sedangkan untuk paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 655.000. Biaya ini termasuk biaya pembuatan paspor, biaya administrasi, dan biaya pengiriman paspor.

Selain itu, terdapat juga jenis paspor lain seperti paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor haji. Biaya pembuatan paspor ini tentu lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa. Misalnya, untuk paspor diplomatik, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.055.000.

Proses pembuatan paspor biasanya memerlukan waktu sekitar 5-7 hari kerja setelah proses pengajuan selesai. Namun, terkadang terdapat faktor-faktor tertentu yang dapat membuat proses pembuatan paspor menjadi lebih lama.

Bagi warga negara Indonesia yang ingin membuat paspor, penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti kartu identitas, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta surat keterangan domisili. Selain itu, pastikan juga untuk membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diinginkan.

Dengan memiliki paspor, warga negara Indonesia dapat bepergian ke luar negeri dengan lebih mudah dan nyaman. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan biaya pembuatan paspor dan prosesnya agar tidak terjadi kendala saat bepergian ke luar negeri.

Posted in Uncategorized