Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan Dana Peningkatan Usaha Pariwisata (DPUP) kepada 24 desa wisata di 12 provinsi. Bantuan ini diberikan dalam upaya untuk mendukung pengembangan pariwisata di daerah-daerah yang memiliki potensi wisata yang menarik.
Bantuan DPUP ini merupakan salah satu program dari Kemenparekraf yang bertujuan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha pariwisata di tingkat desa. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para pelaku usaha pariwisata di desa-desa bisa meningkatkan kualitas dan daya saing produk wisata yang mereka tawarkan.
Adapun 24 desa wisata yang mendapatkan bantuan DPUP tersebut tersebar di 12 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Setiap desa akan menerima bantuan berupa dana yang dapat digunakan untuk pengembangan infrastruktur pariwisata, pelatihan bagi pelaku usaha, promosi pariwisata, dan berbagai kegiatan lain yang mendukung pengembangan pariwisata di desa tersebut.
Dengan adanya bantuan DPUP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan masyarakat di desa-desa wisata, serta menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor ekonomi yang dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Selain itu, diharapkan pula bahwa pengembangan pariwisata di desa-desa ini akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal serta melestarikan kearifan lokal dan budaya daerah.
Kemenparekraf berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan pariwisata di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di desa-desa yang memiliki potensi wisata yang belum tergarap secara maksimal. Dengan adanya bantuan DPUP ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata di Indonesia serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal.