naturalcottoncolor

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.

Pelecehan merupakan bentuk kekerasan yang sering kali terjadi di lingkungan sekitar kita. Baik itu pelecehan fisik, seksual, maupun psikologis, semua bentuk pelecehan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Karena dampaknya bisa sangat merugikan bagi korban, terutama bagi perempuan dan anak-anak.

Kemen PPPA menekankan bahwa setiap tindakan pelecehan harus dilaporkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena pelecehan bukan hanya merugikan secara fisik, tetapi juga dapat mengganggu psikologis korban dan meninggalkan trauma yang mendalam.

Selain itu, Kemen PPPA juga menyampaikan bahwa pentingnya peran masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi korban pelecehan. Semua orang diharapkan dapat bersikap peduli dan memberikan dukungan kepada korban, serta turut serta dalam mencegah terjadinya pelecehan di lingkungan sekitar.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kemen PPPA ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari tindakan pelecehan. Karena setiap individu berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan terbebas dari kekerasan.

Posted in Uncategorized