Pada tanggal 26 Oktober 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbud) Nadiem Makarim mengumumkan bahwa rendang telah diajukan untuk didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO).
Rendang, masakan khas Minangkabau yang terkenal di seluruh Indonesia dan dunia, dianggap memiliki nilai budaya yang tinggi karena proses pembuatannya yang rumit dan memakan waktu. Rendang biasanya terbuat dari daging sapi yang dimasak dalam santan dan rempah-rempah hingga menghasilkan masakan yang kaya akan rasa dan aroma.
Pendaftaran rendang ke UNESCO ini bertujuan untuk mengakui nilai budaya dan kearifan lokal yang terkandung dalam masakan tradisional ini. Dengan mendapatkan pengakuan global sebagai Warisan Budaya Tak Benda, diharapkan rendang dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Menurut Menbud Nadiem Makarim, pendaftaran rendang ke UNESCO merupakan langkah penting dalam mempromosikan keberagaman budaya di Indonesia. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan warisan budaya yang beragam dan berharga.
Sebagai masyarakat Indonesia, kita patut bangga dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi dan mempromosikan warisan budaya kita. Semoga rendang segera mendapatkan pengakuan dari UNESCO dan dapat terus dinikmati oleh seluruh dunia sebagai salah satu kekayaan budaya Indonesia yang patut dibanggakan.