Kebijakan PPN 12 persen yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia belakangan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satu yang mempermasalahkan kebijakan ini adalah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Mereka menilai bahwa kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan baik, terutama dalam hal kesejahteraan para pekerja di sektor pariwisata.
PHRI sebagai organisasi yang mewakili para pelaku industri hotel dan restoran di Indonesia, mempertanyakan dampak dari kenaikan PPN ini terhadap kesejahteraan pekerja mereka. Mereka khawatir bahwa kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN 12 persen ini dapat berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat, termasuk para pekerja di sektor pariwisata.
Selain itu, PHRI juga menyoroti bahwa kenaikan PPN ini dapat membuat biaya operasional bagi para pelaku usaha di sektor pariwisata menjadi lebih tinggi. Hal ini bisa berdampak pada profitabilitas bisnis mereka, yang pada akhirnya juga akan mempengaruhi kesejahteraan pekerja di sektor ini.
Sebagai solusi, PHRI menyarankan agar Pemerintah untuk mempertimbangkan ulang kebijakan PPN 12 persen ini, terutama dalam hal perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja. Mereka juga mengusulkan agar ada insentif atau stimulus yang diberikan kepada pelaku usaha di sektor pariwisata, guna membantu mereka mengatasi dampak negatif dari kenaikan PPN ini.
Dengan demikian, diharapkan kebijakan PPN 12 persen ini dapat lebih diperhatikan dalam hal kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Sehingga, tidak hanya memberikan dampak negatif bagi para pelaku usaha, namun juga dapat memberikan perlindungan yang cukup bagi para pekerja yang bekerja di sektor ini.